A. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara yang
berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi
warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata
negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan
asas ius-soli.
·
Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan dan
hubungan darah,artinya bahwa Kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A
karena orangtuanya adalah warganegara A.
·
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran,
artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat
kelahirannya di negara B tersebut.
B. Bipatride dan Apatride
Dalam hubungannya
antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila
seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak,
maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di
negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas
yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas
ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan )
timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap
sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri
yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A
menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian
lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis,
Dani adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya.
Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani juga warga negaranya, karena
tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Dani mempunyai status
dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan
) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui
sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami
istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di
negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Budi,
menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya
bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai
warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Budi tidak
mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
Sumber :
http://andrewjunio.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2015-01-01T00:00:00-08:00&max-results=4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar