Sistem presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakansistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang
tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan
badan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negaraAmerika Latin dan Amerika Tengah.
Kelebihan dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka
waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
a.
Presiden adalah penyelenggara negara.
b.
Presiden menjabat dua jabatan sekaligus yaitu kepala negara dan
kepala pemerintahan.
c.
Parlemen tidak memilih presiden, tetapi dipilih langsung oleh
rakyat atau suatu dewan majelis.
d.
Menteri-menteri dipilih langsung oleh presiden menjadi sebuah
kabinet yang bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen atau legislatif.
e.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen secara presiden
tidak dipilih oleh parlemen.
f.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem
parlementer.
g.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga
perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
h.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar