Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau
diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh warga
negara. Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban sering tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat
itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Kewarganegaraan. Warga Negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya,
yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
o Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
diIndonesia.
o Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
o Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis,
dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia
:
1.
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
2.
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkanpertalian darah atau keturunan.
3.
Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat
dilihat dari sisi perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma
suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan
suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan
(Naturalisasi) :
1.
Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga
negara dari suatu negara.
2.
Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau
diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara
suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia
:
1.
Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah
seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan
kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari
negara manapun.
2.
Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang
tinggal di perbatasan antara dua negara.
3.
Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah
kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang
dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
f.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
a.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
d.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban Warga Indonesia
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar