Rabu, 09 Januari 2013

Merk

            Merk menurut uu no.15 tahun 2001 :
- Adalah tanda berupa gambar, nama, kata,huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
- Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan
simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau
jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan.

Mengapa Setiap Produk Perlu Merk ?
- Merek memudahkan perusahaan memproses pesanan dan menelusuri masalah
- Merek memberi ciri unik dan perlindungan hukum
- Merek dapat membangun dan menjaga kesetiaan konsumen
- Merek dapat membantu dalam segmentasi pasar
- Merek dapat membangun citra perusahaan
- Merek dapat membantu produk baru diterima lebih cepat dan mudah oleh pasar
(Berta, 2003)

Strategi Penentuan Merk
 Produk tanpa merk, biasanya ditempuh oleh unit usaha yang masih kecil karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki.Konsekuensinya, perusahaan tidak dapat membangun loyalitas atau kesetiaan konsumen.
 Produk dengan merk khusus, diberikan pada produk yang memiliki keunikan dibanding produk sejenis. Konsekuensinya bisa berdampak ‘buruk’ bagi saudara-saudaranya (produk lain sejenis)
dalam perusahaaan yang sama.
 Merk untuk lini produk / merk keluarga produk. Sejumlah produk yang masih berhubungan akan diberi merk yang sama.Konsekuensinya, merk dapat dibangun secara bersama, namun bila salah satu produk gagal atau mendapat kesan negatif dari konsumen, produk lainnya akan terkena dampaknya.
 Kombinasi dari strategi yang ada.
            Disamping itu, dalam penentuan merek, sebaiknya memperhatikan poin-poin berikut ini (Antonius, 2006, dan sumber lainnya) :
 Merek sebaiknya mudah diucapkan
 Merek sebaiknya mudah diingat
 Merek sebaiknya mudah dikenali
 Merek sebaiknya didesain dengan menarik
 Merek sebaiknya menampilkan manfaat produk
 Merek sebaiknya dapat menonjolkan citra perusahaan
 Merek sebaiknya menonjolkan perbedaan dengan produk sejenis lainnya
 Merek sebaiknya tidak melanggar ‘aturan/adat,
 Membuat merk harus berfikir jangka panjang, merk bukan untuk keperluan usaha sehari dua hari…tapi selamanya
 Merk terlindungi dengan baik (didaftarkan ke pemerintah).





            Membangun dan Menjaga Merk
 Mendukungnya dengan proses produksi yang baik,agar produk tetap terjaga kualitasnya
 Mendukungnya dengan program pemasaran yang konsisten
 Harga yang kompetitif
 Pasokan dan distribusi yang baik
 Promosi yang baik
 Pelayanan yang baik
 Purna jual yang baik
 Mengevaluasi merek dan modifikasi merek apabila diperlukan.

Yang Perlu Dihindari dalam membuat merk
 Desain fisik yang salah (pemilihan warna, jenis huruf, gambar,bentuk yang salah)
 Merek yang tidak konsisten (sering berubah-ubah)
 Memodifikasi merek dengan citra yang lebih buruk
 Meniru merk produk lain yang telah terdaftar

            Funsi merek tersebut yaitu sebagai :
 Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
 Sebagai jaminan atas mutu barangnya
 Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya.

Perbedaan merek :
 Merek dagang
 Merek jasa
 Merek kolektif, merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya

            Untuk mendaftarkan merk tersebut di haruskan mendaftarkannya di Direktorat Jenderal HaKI.Dengan mendaftarkan merk nya Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu :
a. Gugatan ganti rugi
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
c. Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif.

Beberapa pendapat tentang merk menurut ahlinya  :
- Penerimaan konsumen terhadap sebuah merk dalam benak mereka,dimana ditunjukkan dari kemampuan mereka mengingat dan mengenali kembali sebuah merek dalam kategori tertentu. (Aaker, 1999)
- Brand image adalah persepsi konsumen terhadap sebuah merk yang dibangun oleh pengalaman mereka terhadap merek tertentu sehingga membentuk asosiasi-asosiasi.
(Plummer, 2002)




Contoh : Penerapan merk pada toko buah yang telah di bahas pada post sebelumnya .
            Pada toko buah babe H.Samper pemilik menggunakan strategi produk tanpa merk.
yaitu pemilik menjual dan memasarkan produk nya tanpa menggunakan merk dikarenakan sumber daya yang terbatas.”walaupun tanpa merk tetapi jika di imbangi dengan harga yang kompetitif,pasokan dan penjualan yang baik,pelayanan yang baik,dan barang yang berkualitas peroses perdagangan insyaallah pasti akan berjalan lancar”begitu pendapat sang pemilik tentang cara bagaimana ia mejalankan usahanya selama ini.
Dengan strateginya itu sudah banyak konsumen yang datang ke toko buahnya dan sudah banyak pembeli yang menjadi pelanggannya.dan tidak menutup kemungkinan ia akan menerapkan merk pada barang  yang ia jualkannya untuk mengikuti perkembangan.

 Kesimpulan dari contah ini yaitu : bahwa strategi penjualan tanpa merk pun dapat berjalan lancar jika memang ada kesungguhan sang pemilik untuk menjalankan nya.Dengan harga yang kompetitif,pasokan dan penjualan yang baik,pelayanan yang baik,dan barang yang berkualitas dapat memikat konsumen sehingga konsumen puas datang ke tokko buah ini.mungkin ini yang disebut Brand image pada nama toko.walaupun produk yang di jualnya tidak ber-merk tapi merk (nama) toko ini yang menggantikan merk pada produk yang melekat pada konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar