Masalah
: Masih
berlakukah koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia?
Analisa
:
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperassi
di Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama
dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan,
yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Dan
kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD)
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Tujuan
dan manfaat pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota,
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat,&
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian sederhananya: bahwa koperasi
bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam
uang pada koperasi untuk modal usaha.
Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi. Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia
adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela,
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak
memberatkan anggota,
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama,
bukan berdasarkan besarnya modal, &
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan
bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada juga hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas,
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi, &
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas
dan anggotanya.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Rakyat
Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat
maupun agama. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan
kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Prinsip
pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga
harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang
berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas
kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.
Manfaat
koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat
kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam
menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan
kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi
berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan
jasa kepada koperasi.
Adapun
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan
besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai
badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota
koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen
terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Koperasi dapat tumbuh dan
berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi
menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha
koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat
diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan
berkembang maju.
Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain:
a. Keinginan untuk memajukan koperasi,
b. Kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi
seperti kewajiban terhadap simpan
pinjam,
c. Mentaati ketentuan-ketentuan baik sebagai
anggota, pengurus dan badan pengawas,
d. Membina hubungan sosial dalam koperasi,
e. Melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.
Dalam tata perekonomian Indonesia, fungsi koperasi
tertuang dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4 tentang Perkoperasian,
yakni:
a. Khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersamaberdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kesimpulan :
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama. Agar koperasi dapat berfungsi dan
memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat sekaligus menunjang perkembangan
perekonomian nasional, maka koperasi hanrus meningkatkan SDM agar lebih handal
lagi, seperti meningkatkan sdm yang kurang jujur, kurang sinkron nya kerja sama
antar pengurus lainnya, kurang tanggungjawab, dan perlunya perhatian pemerintah.
Contoh: Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
antara lain dengan:
a. Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan
ataupun melakukan penelitian bagi
perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b. Melakukan pengawasan termasuk memberi
perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang
telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya;
c. Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan,
serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar