Berita dari KOMPAS.com
Kamis,
8 Oktober 2015 | 08:38 WIB
Judul : Ini Rincian Paket Kebijakan Ekonomi
Jilid III
Isi :
Untuk mengatasi dampak
pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, Rabu (7/10/2015),
pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap III. Paket ini untuk
melengkapi dua paket kebijakan ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo
pada September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah
melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah
perizinan usaha.
"Untuk kali ini,
pemerintah menambahkan satu hal lagi, selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin
Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10/2015). Seperti dikutip
dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, paket kebijakan
ekonomi tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:
1.
Penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas.
2.
Perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR).
3.
Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan
penanaman modal.
1.
Penurunan tarif listrik, harga BBM, dan gas
a.
Tarif listrik
-
Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4
akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
-
Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian
listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat
beban sistem ketenagalistrikan rendah.
-
Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga
60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara
angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
b.
Harga BBM
-
Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite
efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
-
Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar
bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar
bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3
hari sejak pengumuman ini.
-
Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah,
yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per
liter (di luar Jamali).
c.
Harga gas
-
Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan
sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar 7 dollar AS
million metric british thermal unit (MMBTU).
-
Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia
dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem
distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski
demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan
yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
-
Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan
efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan
tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
2.
Perluasan penerima KUR
Setelah menurunkan tingkat
bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi
tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR. Kini keluarga yang memiliki
penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam
sektor usaha produktif. "Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah
berharap akan muncul para wirausaha baru," ujar Darmin.
3.
Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan
penanaman modal
a.
Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun
2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan
Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
b.
Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup
beberapa hal, seperti:
-
Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan
lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam).
-
Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk
kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan.
Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.
-
Kelengkapan perizinan prinsip:
1.
Proposal, pendirian perusahaan, hak atas tanah
menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan.
2.
Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan
sebelum diterbitkannya keputusan tentang hak penggunaan lahan.
c.
Jangka waktu pengurusan (persyaratan harus
lengkap):
1.
Hak guna usaha (HGU) dari semula 30–90 hari menjadi
20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektar, dan menjadi 45
hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
2.
Perpanjangan/pembaruan HGU dari semula 20–50 hari
menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektar atau 14 hari
kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektar.
3.
Permohonan hak guna bangunan/hak pakai dari semula
20–50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan
15 hektar) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektar).
4.
Perpanjangan/pembaruan hak guna bangunan/hak pakai
dari semula 20–50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15
hektar) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektar).
5.
Hak atas tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek
menjadi 1 hari kerja saja.
6.
Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja
dipersingkat menjadi2 hari kerja.
d.
Perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan
pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas
lahan, tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.
Tanggapan Saya :
Dengan melihat tujuan dan penjabaran dari kebijakan
perekonomian jilid 3 di atas, dan tujan dari kebijakan nya, menurut saya
kebijakan tersebut sangat bagus yang dimana pemerintah sangat berniat untuk
memajukan masyarakat lewat kebijakan-kebijakannya kali ini, kebijakan yang
sangat saya setujui yaitu pemerintah mendukung memberikan penduduk Indonesia
untuk mendirikan usaha sendiri, baik bagi seseorang yang sudah mempunyai
pekerjaan maupun seorang sudah bekerja. Dimana kebijakan Perluasan penerima kredit usaha
rakyat (KUR) itu bertujuan untuk terciptanya para wirausahawan.
Mengapa saya setuju dengan program
ini, itu karena menurut saya Negara yang baik dan kuat itu yaitu Negara yang
mempunyai banyak wirausahawan di dalamnya, dengan banyaknya wirausahawan maka Negara
ini mampu menghasilkan produk dalam negeri yang banyak, dan apalagi jika
wirausahawannya memang banyak, maka dengan kompetisi tersebut para wirausahawan
tersebut pasti akan menimbulkan produk
yang berkualitas karena para wirausahawan tidak ingin kalah dengan wirausahawan
lainnya.
Dengan
begitu dampak banyaknya wirausahawan akan berdampak baik bagi perekonomian
Indonesia.
Cotoh : Negara Indonesia dapat menjadi Negara yang
dapat dipandang oleh Negara lain, karena dapat memproduksi kebutuhan dalam
negeri sendiri, Negara Indonesia dapat mengurangi import barang luar karena
produksi barang dalam negeri sudah mencukupi.
Akan tetapi saya masih merasa ragu kepada para
pemimpin atau pihak-pihak yang bertugas untuk menjalankan program ini, kenapa
saya ragu? Seperti hal yang telah terjadi sebelum-sebelumnya pihak-pihak yang
bertugas banyak yang menyalahgunakan kedudukannya/menyalahi kekuasaannya,
dimana dana untuk para calon wirausahawan malah dijadikan dana untuk memperkaya
dirinya sendiri.
Saya berharap apa yang saya ragukan
tidak akan terjadi, agar perekonomian Indonesia semakin maju dan berkembang,
lewat para wirausahawan-wirausahawan yang lahir lewat adanya kebijakan Perluasan
penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar