Sabtu, 07 November 2015

Analisis demo buruh bulan oktober 2015

Penyebab :
            Menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang baru disahkan oleh presiden Jokowidodo.
Yang terjadi :
            Ratusan buruh yang merupakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (5/11).
Tuntutan buruh :
“Kami menolak PP tersebut, karena isinya tidak mewakili kepentingan buruh, melainkan mendukung para pengusaha besar dan investor asing untuk tetap mempertahankan agar upah buruh tetap murah,” ujar koordinator aksi, Abrori.
Menurutnya, dalam PP itu hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestik bruto (PDB) nasional.
            Angka pertumbuhan ekonomi telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah, dan tidak akan pernah lebih dari enam persen. Sementara inflasi sewaktu-waktu bisa berubah, dan akan selalu berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Sehingga bisa dipastikan kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10 persen.
            “Dalam PP itu juga disebutkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditinjau selama lima tahun sekali. Padahal dalam lima tahun pasti akan selalu terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok. Jadi, hal ini sangat merugikan kami sebagai buruh yang tidak diimbangi upah layak,” sesal Abrori.
            Untuk itu, lanjut Abrori, GSBI akan terus mendorong pemerintah agar mencabut PP tersebut. Dalam aksi itu, perwakilan buruh mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bisa mendorong pemerintah pusat untuk mencabut PP tersebut.
            “Kami sudah ketemu dengan Wali Kota Bekasi yang diwakili kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan meminta supaya pemerintah pusat segera mencabut PP No 78 2015 itu. Mereka berjanji akan menampung tuntutan kami dan menyampaikan ke pemerintah pusat,” beber Abrori.
            Namun, lanjut Abror, seandainya tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka GSBI akan melakukan aksi terus menerus dan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.
“Ini baru pemanasan. Kami akan terus melakukan aksi, yakni pada 10 November aksi se-Jabotabek dan 26 November akan melakukan aksi nasional, supaya pemerintah mendengarkan jeritan para buruh yang saat ini kebutuhan bahan pokok masih tinggi,” tegasnya.
Hasil yang terjadi :
            Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Kabid Industrial Disnaker Kota Bekasi, Sudirman sudah menampung aspirasi dan akan meneruskan kepada pemerintah pusat.
“Ini kan kebijakan pusat bukan kebijakan daerah, jadi kami hanya menampung saja usulan dari mereka, belum bisa menyimpulkan,” jawab Sudirman.
            Sementara itu, lanjut Sudirman, untuk upah minimum kota (UMK) Bekasi, masih dalam pengkajian Dewan Pengupahan Kota (DPK). “Paling lama penetapan upah tanggal 21 November mendatang.
            “Untuk UMK kota Bekasi masih didiskusikan oleh DPK pada sore ini (kemarin, red) dengan Kementerian Tenaga Kerja, dan hal ini juga akan kami sampaikan,” tandasnya.

Sumber :          GOBEKASI.co.id
                        http://gobekasi.pojoksatu.id/2015/11/06/gsbi-desak-tolak-pp-no-78/

Judul Berita :   GSBI Desak Tolak PP No 78.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar