Penyebab :
Menolak Peraturan
Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang baru disahkan oleh
presiden Jokowidodo.
Yang terjadi :
Ratusan buruh yang
merupakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kota Bekasi, melakukan aksi
unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (5/11).
Tuntutan buruh :
“Kami menolak PP tersebut, karena isinya
tidak mewakili kepentingan buruh, melainkan mendukung para pengusaha besar dan
investor asing untuk tetap mempertahankan agar upah buruh tetap murah,” ujar
koordinator aksi, Abrori.
Menurutnya, dalam PP itu hanya menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan
perhitungan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi atau pendapatan domestik bruto
(PDB) nasional.
Angka pertumbuhan ekonomi
telah dipatok sebelumnya oleh pemerintah, dan tidak akan pernah lebih dari enam
persen. Sementara inflasi sewaktu-waktu bisa berubah, dan akan selalu
berbanding terbalik dengan angka pertumbuhan ekonomi. Sehingga bisa dipastikan
kenaikan upah minimum tidak akan pernah lebih dari 10 persen.
“Dalam PP itu juga
disebutkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditinjau selama lima tahun sekali.
Padahal dalam lima tahun pasti akan selalu terjadi kenaikan harga kebutuhan
pokok. Jadi, hal ini sangat merugikan kami sebagai buruh yang tidak diimbangi
upah layak,” sesal Abrori.
Untuk itu, lanjut Abrori,
GSBI akan terus mendorong pemerintah agar mencabut PP tersebut. Dalam aksi itu,
perwakilan buruh mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bisa mendorong
pemerintah pusat untuk mencabut PP tersebut.
“Kami sudah ketemu dengan
Wali Kota Bekasi yang diwakili kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan
meminta supaya pemerintah pusat segera mencabut PP No 78 2015 itu. Mereka
berjanji akan menampung tuntutan kami dan menyampaikan ke pemerintah pusat,”
beber Abrori.
Namun, lanjut Abror,
seandainya tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka GSBI akan melakukan aksi terus
menerus dan menurunkan masa yang lebih banyak lagi.
“Ini baru pemanasan. Kami akan terus melakukan aksi, yakni pada 10 November
aksi se-Jabotabek dan 26 November akan melakukan aksi nasional, supaya
pemerintah mendengarkan jeritan para buruh yang saat ini kebutuhan bahan pokok
masih tinggi,” tegasnya.
Hasil yang terjadi :
Menanggapi tuntutan para
buruh tersebut, Kabid Industrial Disnaker Kota Bekasi, Sudirman sudah menampung
aspirasi dan akan meneruskan kepada pemerintah pusat.
“Ini kan kebijakan pusat bukan kebijakan daerah, jadi kami hanya menampung
saja usulan dari mereka, belum bisa menyimpulkan,” jawab Sudirman.
Sementara itu, lanjut
Sudirman, untuk upah minimum kota (UMK) Bekasi, masih dalam pengkajian Dewan
Pengupahan Kota (DPK). “Paling lama penetapan upah tanggal 21 November
mendatang.
“Untuk UMK kota Bekasi
masih didiskusikan oleh DPK pada sore ini (kemarin, red) dengan Kementerian
Tenaga Kerja, dan hal ini juga akan kami sampaikan,” tandasnya.
Sumber : GOBEKASI.co.id
Judul Berita : GSBI Desak Tolak PP
No 78.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar